Tuban, Liramedia.id – Tambang yang baru berjalan kurang dari 3 ( tiga ) hari ini di duga ilegal, pantauan awak media Galian C tersebut di kwatirkan bisa membahayakan pengguna jalan lain, karena banyak lalu lalang kendaraan berjenis dum truk sebagai alat pengangkut pasir silika, yang di muat menggunakan alat berat berjenis Exavator.
Lokasi tambang yang berada persis di pinggir jalan poros, Menghubungkan 2 ( dua ) kecamatan yaitu, kecamatan Soko, dan kecamatan Montong, kabupaten Tuban. Masyarakat megeluhkan terkait jalan yang licin, karena tanah merah yang terbawa oleh roda mobil angkutan, keluar dari tambang ke jalan aspal.
Ketika wartawan konfirmasi terkait perizinan dan nama peggurusnya kepada salah satu pekerja yang ( egan menyebutkan nama ), Menjelaskan bahwa pengurus tambang tersebut bernama Kairan ( 13-03-2025 )
Menurut informasi Yang di dapat wartawan dari salah satu narasumber berinisial ( E ) yang menjelaskan terkait penggusaha tambang tersebut, di duga milik Santoso, Selaku penggusaha tambang yang sudah banyak di kenal.
Saat awak media ke kantor balai Desa klumpit hendak konfirmasi terkait tambang tersebut, Kepala Desa menjawab tidak tahu menahu terkait tambang yang berada di wilayahnya,
di karenakan Kades tidak pernah di anggap adanya oleh mafia tambang di wilayah itu,
Sempat kepala desa memberikan tanggapan terkait jalan yang rusak, namun kepala desa tersebut di jawab oleh mafia tambang, jalan rusak ya di betulin lagi.
Mendasari Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang penambangan tanpa izin.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Tindak pidana penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. ( Sy/Rs )