Surabaya,Liramedia.id || Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis kunci T yang selama ini meresahkan.
Dua pelaku, M. S (32) dan S. A (32), ditangkap setelah serangkaian aksi pencurian di dua lokasi berbeda di pusat kuliner tersebut.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers mengungkapkan modus operandi pelaku yang terbilang lihai.

“Pelaku M. S bertugas mengawasi situasi, sementara S. A mengeksekusi pencurian dengan kunci T. Mereka beraksi dengan cepat dan terorganisir,” jelas AKP Grandika.
Aksi pertama terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah makan. Korban, Y K (47), kehilangan Honda Scoopy saat diparkir di halaman. Sedangkan aksi kedua dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 05.00 WIB di sebuah toko gelato Kusuma Bangsa Surabaya. Korbannya, SD (53), seorang petugas keamanan, kehilangan Honda Beat yang diparkir di teras.
“Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja atau beristirahat. Lokasi yang berdekatan memudahkan mereka untuk beraksi,” tambah AKP Grandika.
Selasa 18-3-2025
Dari tangan pelaku polisi menyita :
- sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Grandika.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum. Kapolsek Genteng pun senantiasa mengimbau agar masyarakat memasang kunci ganda atau menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor. (DIVA)
