Sticky Beranda
BERANDA
Berita Terkini

Sempat di Police Line, Tambang Ilegal di Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Oprasi Kembali, Polda Jatim Diminta Turun Tangan.

Tuban, Liramedia.id – Polemik Aktivitas Tambang pasir Silica di Kabupaten Tuban sampai saat ini menjamur dan menjadi perdebatan hingga menjadi dugaan bahwa kegiatan kegiatan Ilegal Mining itu dijadikan surga bagi oknum oknum Kepolisian yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan isi perut daripada imbas dari kegiatan yang tidak mengantongi izin tersebut.

DI Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek misalnya,. Tambang yang jelas tidak mengantongi izin resmi ini sempat di Polise Line oleh jajaran Polres Tuban beberapa bulan lalu. Namun fakta di lapangan justru malah terkesan ada pembiaran dengan leluasa para penambang menggerus lahan milik petani.

Berbekal informasi dari warga sekitar,. Kegiatan Tambang yang baru beroprasi ini disinyalir di tenggarai oleh Oknum Oknum polisi yang diduga berpangkat Kapolres dan jajaran Polda Jatim.

” Informasinya Tambang ini yang kelola bernama Ida Mas, dan seperti biasa yang menjadi bekingan besar kemungkinan adalah Oknum Polisi dari jajaran Polres dan Polda,. Karena saat di Polise Line itu Tambang ini yang kelola juga Polisi yang bernama Parto, warga sini juga”. Jelasnya Warga sekitar kepada awak media ini. Sabtu (8/02/2025).

Warga yang wanti wanti namanya tidak di sebutkan di dalam pemberitaan menambahkan. Selain menjadi penyebab rusaknya alam sekitar, warga pemilik lahan yang berlokasi dekat dengan lahan yang di gali mempunyai kekhwatiran terhadap imbas dari penambangan tersebut.

” Yang saya kwatirkan nanti lahan milik warga lain akan longsor mas,. Dan yang pasti mereka tidak akan bertanggung jawab. Karena saya tahu betul karakter si penambang itu” imbunya.

Sementara itu, Polsek Kecamatan Kerek selaku pemangku wilayah saat di Konfirmasi melalui pesan Whatshaap beberapa hari yang lalu terkait tambang di wilayahnya hingga sampai berita ini di terbitkan masih bungkam tidak memberikan Komentar.

Perlu di ketahui,.
Pidana untuk pertambangan ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah. Kegiatan ini dapat merusak lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air.

Selain pidana penjara dan denda, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan pidana pemulihan lingkungan. Kejaksaan Agung berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal.(raspan)