Surabaya,liputan berita rakyat|| Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Genteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gedung milik Bank Danamon di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., didampingi kanit reskrimnya Iptu Vian Wijaya melalui humasnya, menjelaskan bahwa penangkapan JN bermula dari laporan seorang karyawan Bank Danamon cabang Panglima Sudirman, FS (27). FS melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di gedung milik bank tersebut.
Berdasarkan respond piket fungsi unit reskrim polsek Genteng dipimpin kanit reskim Genteng dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, AP (43) dan IT (29), diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam gedung dengan cara memanjat pagar.
JN kemudian masuk ke area basement gedung dan menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel feeder yang terpasang di dinding.
Seorang pria berinisial JN (46) warga Bulak Jaya Surabaya, diamankan pada
Jumat 11-4-2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
- satu potongan kabel feeder
- pisau cutter
- lampu senter
- obeng
- gergaji besi
- karung goni
Akibat kejadian ini pihak bank diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.200.000.
Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian untuk terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah hukum Polsek Genteng guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. DIVA