Sticky Beranda
BERANDA
Berita Terkini

Polres Tuban Terkesan Menutup Mata Maraknya Galian C Diduga Ilegal

Tuban, Liramedia.id – terkait maraknya galian c yang diduga tidak megantongi izin resmi, diwilayah Kabupaten Tuban terkesan ada pembiaran dari APH ( aparat penegak hukum).

Masyarakat meminta Polres Tuban sebagai APH pemangku wilayah untuk bertidak tegas dengan adanya tambang ilegal yang merusak alam sekitar.


Alat berat mobil dumtruk yang melintas di berbagai jalan setiap wilayah kecamatan Kabupaten Tuban

Dibeberapa titik Kecamatan yang ada di kabupaten tuban, terdapat jenis galian C yang kuat dugaan tidak memiliki surat perizinan resmi sesuai aturan pemerintah, hal ini terpantau dari lalu lalang mobil bermuatan batu di wilayah kecamatan salah satunya Kecamatan Grabakan.

Menurut warga sekitar, yang tidak mau menyebutkan nama, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan batu tersebut sudah berjalan lama, dan pemilik tambang tersebut diduga pemiliknya SANTO selaku Kepala Desa, Dusun Pambuhan Desa Gesikan (21-02-2025).

Wartawan liramedia.id. saat mengkonfirmasi Kapolsek Gerabakan, selaku pemangku wilayah tidak merespon, konfirmasi via wa, hingga berita ini di muat. (02-03-2025)

Dalam hal ini, kegiatan pertambangan dimana pelaku tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan pertambangan yang ilegal. Hal itu termasuk tidak pidana yang di atur dalam pasal 158 UU minerba yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tampa izin, dapat di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00( Seratus Miliar Rupiah).

Dengan adanya UU minerba tersebut Pemerintah Kabupaten Tuban khususnya Polres Tuban sebagai pemangku wilayah harus segera menindak tegas terkait maraknya usaha yang belum memiliki perizinan resmi.( Sy/ Rs)