Banyuwangi, Liramedia.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial PR, warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah menjadi mucikari dalam transaksi prostitusi di sebuah hotel. PR diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, Muhammad Zaenudin, saat melakukan transaksi di Hotel Raka, Purwoharjo, pada Selasa 5 Maret 2025.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, PR menjalankan bisnis esek-esek secara online dan hanya melayani tamu yang sudah PR dikenal saja. Dalam praktiknya, PR memasang tarif sebesar Rp 1.300.000 per transaksi, dengan pembagian Rp 500.000 untuk dirinya dan Rp 800.000 untuk wanita yang melayani pelanggan.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Heru Slamet juga menegaskan akan menindak tegas segala tindak kejahatan yang dilakukan di wilayah hukumnya,
Apalagi ini bulan ramadhan,” segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti penyakit masyarakat (pekat) entah itu perjudian, online sabung ayam ataupun bisnis prostitusi seperti ini akan segera kami tertibkan,” pungkasnya
(Slmt)
