Sticky Beranda
BERANDA
Berita Terkini

MARAKNYA GALIAN C DI TUBAN  DIDUGA ILEGAL, POLRES TUBAN DI MINTA TEGAS.

Tuban, Liramedia.id – terkait maraknya Galian C yang diduga tidak mengantogi izin resmi, diwilayah hukum Kabupaten Tuban terkesan ada pembiaran dari APH ( aparat penegak hukum) setempat.

Masyarakat meminta Polres Tuban sebagai pemangku wilayah, untuk bertidak  tegas, dengan adanya tambang ilegal yang merusak alam sekitar.

Alat berat mobil dumtruk yang melintas di berbagai jalan setiap wilayah kecamatan hampir di setiap wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, terdapat jenis galian C yang tidak memiliki surat perizinan resmi sesuai aturan pemerintah. Hal ini terpantau dari lalu lalang mobil bermuatan batu  di wilayah Kecamatan Grabakan.

Menurut warga sekitar, yang tidak mau menyebutkan nama,  menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan batu tersebut sudah berjalan lama pemilik tambang tersebut diduga  Santoso  selaku kepala desa dusun Pambuhan Desa Gesikan (21-02-2025).

Wartawan liramedia.id. konfirmasi Kapolsek Gerabakan, selaku pemangku wilayah tidak merespon,  konfirmasi via pesan wa hingga berita ini di terbitkan.

Kegiatan pertambangan dimana pelaku tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan  pertambangan yang  ilegal. Hal itu termasuk tidak pidana yang di atur dalam pasal 158 UU minerba yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tampa izin, dapat di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( Seratus Miliar Rupiah). Dengan adanya UU minerba itu,

Pemerintah kabupaten Tuban kususnya Polres Tuban sebagai pemangu wilayah harus segera menindak tegas terkait maraknya usaha yang belum memiliki perizinan resmi.( Sy/ Rs)