Surabaya, Liramedia.id – Dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus (RSK) Onkologi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro terus memanas.
Aktivis antikorupsi Jatim dari LSM PASSER H.Fatoni mendesak Kejaksaan Tinggi Jatim segera memanggil pimpinan proyek RSK Onkologi Bojonegoro.
“Proyek pembangunan RS Onkologi Bojonegoro menggunakan anggaran negara senilai Rp18,6 miliar tersebut ada indikasi korupsi, karena itu kami mendesak Kejati segera memanggil pelaksana proyek,” tegas H.Fatoni.Sabtu (08/01/2025).
Selain itu H.Fatoni juga mendesak Dinas Cipta Karya untuk lebih tegas dalam mengawasi pengerjaan proyek ini. Jika tidak ada perbaikan dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek, dikhawatirkan rumah sakit ini tidak akan siap tepat waktu.
“Kami mendesak agar rekanan mempercepat pengerjaan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan di lapangan, agar rumah sakit ini bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat Bojonegoro,” tutur H.Fatoni.
H.Fatoni menyampaikan semua pihak yang terlibat korupsi pada pengerjaan proyek pembangunan RS Onkologi Bojonegoro bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Presiden Prabowo sudah memberikan instruksi tegas untuk menindak tegas semua pelaku korupsi karena korupsi adalah extra ordinary crime,” pungkas H.Fatoni.
Terpisah Pelaksana Proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus (RSK) Onkologi Bojonegoro saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. (stna)
