Banyuwangi, 7 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani dan Mujiono, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada kamis (6/2) pukul 19.30 WIB di kantor KPU Banyuwangi.
Rapat pleno dipimpin oleh Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, didampingi oleh tiga komisioner lainnya, yakni Enot Sugiarto, Edi Saiful Anwar, dan Moh. Qowin. Penetapan ini dilakukan setelah KPU Banyuwangi menerima surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 6/sal.put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/3025 Perihal salinan perkara nomor: 119/PHPU.BUP/XXIII/2025 Sesuai keputusan KPU nomor: 35 TH 2025 yang menegaskan kemenangan pasangan Ipuk-Mujiono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2024. Dengan perolehan 404.366 suara unggul atas lawan nya yang memperoleh 371.688 suara.
Dengan ditetapkannya Ipuk-Mujiono sebagai pasangan pemenang, KPU Banyuwangi memastikan bahwa tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses selanjutnya adalah persiapan pelantikan yang akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
Ipuk Fiestiandani dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Banyuwangi. “Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Banyuwangi. Kami siap mengemban amanah dan bekerja untuk kemajuan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Mujiono menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan semua pihak guna mewujudkan program-program yang telah dijanjikan selama kampanye.
Keputusan KPU ini disambut dengan beragam reaksi dari masyarakat. Para pendukung Ipuk-Mujiono merayakan kemenangan ini, sementara pihak lain berharap pemerintahan yang baru dapat membawa perubahan positif bagi Banyuwangi.
Slmt/tim
