Sticky Beranda
BERANDA
Berita Terkini

Dugaan Pengakuan Sepihak MenyusutnyaTanah Gogol Oknum Pemdes Damarsi Buduran Sidoarjo

Sidoarjo, Liramedia.id 14 Pebruari 2025 – Slamet (68) Warga Perumahan Griya Juanda Desa Damarsi Kecamatan Buduran Sidoarjo merasa menjadi korban pencaplokan atas sebidang tanahnya oleh oknum perangkat desa yang mengakui sebagai Tanah Gogol Gilir atau secara sepihak tanah beralih ke desa tanpa ada peralihan resmi. Padahal Slamet sudah mengantongi Ikatan Jual Beli  (IJB) sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku sebagaimana tanah tersebut akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini masih status letter C, tanah gogol tetap dengan luas sekitar 17.400 M² tersebut secara sah dari 13 orang pada tahun 1990.

Slamet menceritakan kronologi Kejadianya

“Saya beli tanah tersebut sejak tahun 1990 pada waktu Itu pembelian saya bersama penjual langsung di obyek tanah gogol berupa sawah, saat itu Kepala Desa Darmasi Jaelani alhamdulillah sudah tersuratkan. 17 Desember 2006 tanpa ada pemberitahuan tiba tiba Kepala Desa mengeksevakator tanah saya yang diprakasai oleh Aris Munandar hingga saat ini masih aktif menjadi pamong desa. Hal tersebut juga didampingi oleh DPD Sahlan, kejadian tersebut diketahui oleh Supadi selaku buruh penggarap sawah segera melaporkan ke saya (slamet), atas pelaporan itu saya langsung mendatangi lokasi langsung menemui Kades ada apa ? Pihak desa melakukan pembegohan perubahan tanpa ijin padahal sudah saya beli ungkapnya.

Lebih lanjut “Kades Supaat menyampaikan ke Slamet pihak desa meminjam hasilnya pengelolahan tanah dipakai untuk biaya masjid besar Darmasi hingga kurun waktu 18 tahun sampai saat ini. Asumsi Slamet semua tidak ada dokumen maupun bukti tertulis secara hukum itu yang menjadi pegangan saya (Slamet), dampak adanya pembegohan lahan saya akses keluar masuk tertutup”

Perlu diketahui, penyusutan luas tanah milik Slamet terbukti dengan ditolaknya proses pengajuan sertifikat melalui program PTSL. Pihak Desa menyebut, jika luas tanah milik Slamet yang tertera di IJB/AJB tidak sama dengan catatan/letter C desa. Tragisnya lagi, sejak itu pihak desa tak mau memberikan keterangan resmi apapun terkait masalah tersebut.

Disinggung pula timbulnya kecurangan pihak Pemdes mengakui sebidang tanah warganya dengan menyebutkan sebagai Tanah Gogol Gilir. Mendasari perkara tersebut Slamet telah meminta Lembaga Bantuan Hukum dari salah satu Ormas menangani perkara dugaan penyerobotan tanah warga oleh Pemdes Damarsi bahkan sudah melayangkan somasi pertama namun masih belum ada jawabanya.

Mantan Kades Musholin turut memberikan keterangan mendengar permasalahan Haji Slamet dimana pada waktu itu saya menyaksikan bidang tanah tersebut sebagian merupakan tanah gogol tetap, Darmasi mempunyai tiga tempat blok A, B, C. Perkara masuk blok C meskipun untuk proses pengurusan adminitrasi sedikit susah, memastikan bisa terurus dan saya siap menjadi saksi. 

Lebih lanjut, guna berimbangnya berita untuk itu Wartawan Liramedia.id menemui Kepala Desa Damarsi aktif Miftahul Anwarudin di kantor Desa menyampaikan “tidak ada dalam Pemerintahan saya sekarang ini mempersulit pelayanan masyarakat, mengenai perkara lahan pak Slamet 13 lanjar semua masih segel, satu gogol atau leter C di desa Damarsih 7190m2 terdiri dari tiga blok, blok depan 3500m2, blok tengah 3000m2, di blok pak Slamet 700m2. Sedangkan perolehan yang dipegang Slamet ada luasan 1000, luasan 1100, adapula luasanya 5000” pungkasnya

Disinggung juga Kades Anwarudin mengatakan tentang mangkirnya saat sidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama 3X berturut turut namun menurutnya terkait tanah gogol Slamet sudah mempunyai keterangan leter C.  Intinya pihak Pemdes Damarsi tidak pernah mempersulit warga dalam pengurusan adminitrasi pertanahan tutup orang nomor satu Desa Damarsi.(stna)