Pasuruan, Liramedia.id/ 28 Februari 2025.//Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dimas Firmansyah membantah terima uang dua puluh lima juta rupiah sebagaimana pernyataan anak Fadilah terlapor kasus suntik putih yang menyatakan memberikan uang dua puluh lima juta rupiah ke Advokat untuk diberikan penyidik agar ibunya tidak ditahan.
“Berita itu tidak benar Mas, Kami tidak menerima uang sama sekali, dan kasus tetap di proses,” terang Kasatreskrim, Jumat (28/02).
Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan dua oknum wartawan di Bangil Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang.Jainurivan orang tua salah satu terduga pelaku mengaku kecewa dengan pelapor yang sudah ingkar janji.
Jainurivan mengatakan saat bertemu di Polres Pasuruan Fadilah selaku pelapor bersedia melakukan perdamaian asalkan ia mengembalikan uang Fadilah sebesar empat puluh lima juta rupiah.
“Saya kecewa dengan Fadilah yang sudah berbohong terkait Restoratif Justice (RJ) yang pernah dijanjikan kepada saya ternyata saya ditipu,” tegas Jainurivan.
Jainurivan menceritakan pada hari Rabu (26/02) ia mendatangi rumah Fadilah untuk minta uangnya kembali karena sesuai perjanjian jika RJ tidak dikabulkan uangnya dikembalikan dan Jainurivan hanya ditemui anak Fadilah pada saat itu anaknya mengatakan ibunya cuma menerima uang dua puluh juta rupiah yang dua puluh lima juta rupiah dibawa advokat ibunya.
“Kata anak Fadilah uang yang dua puluh lima juta rupiah dibawa advokat untuk diberikan ke penyidik Polres Pasuruan agar ibunya tidak ditahan terkait kasus suntik putih,” tutur Jainurivan.
“Seharusnya Fadila juga ditahan karena diduga melanggar pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 adalah: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Dan pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang kedokteran yang menyatakan bahwa siapapun yang melakukan praktik kedokteran tanpa surat izin praktik dapat dikenakan pidana penjara,”siapapun pelaku nya itu harus di tindak tegas oleh (APH) aparat penegak hukum, itu sangat membahayakan si pasien dan berakibat fatal atau kematian pungkas Jainurivan.(Red/WB)