Sticky Beranda
BERANDA
Berita Terkini

DI DUGA TAMBANG BATU ILEGAL, MILIK OKNUM KADES, KELUHAN MASYARAKAT DI ABAIKAN PEMANGGKU WILAYAH

Tuban, Liramedia.id – Adanya aktifitas
Penambang yang berada di Dusun Pambuhan Desa Gesikan kecamatan Gerabagan Kabupaten Tuban di duga ilegal.

Menurut keteranggan dari warga inisial ( E ) menjelaskan bahwa di duga pemilik tambang tersebut pekerja perangkat desa.
Lokasi tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga,

Sudah sering di keluhkan masyarakat tekait lalu lalang mobil berjeni dum truk sebagai alat pengangkut batu, proses pemecah batu yang mengunakan alat berat berjenis Excavator Karena lokasi tambang berada tepat di tenggah-tengah rumah padat penduduk di dusun tersebut sehingga warga merasa terganggu dengan kebisingan.

Menurut warga sekitar sudah sering perotes, Namun tidak di gagas oleh pemilik tambang Santoso selaku oknum kades, Seolah tidak memperdulikan keluhan masyarakatnya.

Jika kepala desa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan,
Maka kepala desa dapat diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang penambangan tanpa izin.

  • Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
    *Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
    Tindak pidana penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
    ( Sy/Rs )