Kediri, Liramedia.id – 18 februari 2025 Keberadaan Cafe Aza 55 yang berlokasi di Jalan PB. Sudirman No. 19, Plongko, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dugaan bahwa tempat tersebut menjual minuman keras (miras) secara ilegal semakin menguat, sementara aparat penegak hukum dinilai tidak mengambil tindakan tegas.
Cafe ini berdekatan dengan lingkungan sekolah, yang seharusnya bebas dari pengaruh negatif seperti peredaran miras. Namun, hingga kini, aktivitas di dalamnya masih berjalan tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Hal ini memicu keresahan di kalangan orangtua siswa yang khawatir akan dampak buruk terhadap anak-anak mereka.
“Kami sudah sering melihat remaja keluar-masuk cafe tersebut, dan kabarnya mereka menjual minuman beralkohol secara bebas. Ini sangat mengkhawatirkan karena lokasinya dekat dengan sekolah,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Meski dugaan ini telah beredar luas, aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap permasalahan ini. Hingga kini, belum ada tindakan atau pengawasan ketat yang dilakukan terhadap cafe tersebut. Padahal, keberadaan tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin, terlebih di dekat lingkungan pendidikan, jelas merupakan pelanggaran yang seharusnya ditindak tegas.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret, baik dengan meninjau izin operasional cafe tersebut maupun melakukan razia untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut . ( Sh )
