Mojokerto Liramedia.id 19 Februari 2025 Aliansi LSM Mojokerto Bersatu melaporkan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Aliansi ini terdiri dari beberapa organisasi, yaitu DPC PROGRIB (Pro Garda Indonesia Bersatu), DPD AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia), GMB (Gerakan Mojokerto Bersatu), serta LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Mojokerto.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan pada 17 Februari 2025, ditemukan bahwa tambang tersebut masih beroperasi, meskipun menurut keterangan masyarakat, izin tambang itu sudah tidak berlaku. Selain itu, tim juga mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lakardowo melalui pesan WhatsApp, yang membenarkan bahwa izin tambang tersebut memang sudah habis masa berlakunya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada hari ini, Rabu, 19 Februari 2025, Aliansi LSM Mojokerto Bersatu mengajukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal ini guna menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih menunggu respons serta tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengenai laporan tersebut. ( srh )
