Mojokerto, Liramedia.id 04 Maret 2025 Polres Mojokerto Kota menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak awal tahun 2024 hingga Februari 2025.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Dawarblandong dan Polsek Gedeg.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam pelaku, yang terdiri dari tiga residivis, seorang pengamen, serta pasangan suami istri (pasutri). Para pelaku kerap beraksi saat fajar (sekitar pukul 04.00 WIB) dan siang hari (sekitar pukul 12.00
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi para pelaku, antara lain
Halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Rumah kos di lingkungan Kelurahan Gununggedangan.
Dusun Simorukun, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih (kendaraan tersangka).
“1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna abu-abu (hasil curian).
“1 buah helm merk AVS warna abu-abu.
“1 buah HP merk ASUS warna hitam.
Uang tunai Rp80.000.
“1 buah tamborin warna kuning (alat yang digunakan pelaku untuk mengamen sebelum mencuri).
Kunci sepeda motor, anak kunci palsu, dan kunci T.
“7 buah kaos.
Seperangkat alat untuk menggunakan sabu.
Salah satu aksi curanmor terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di teras depan rumah korban di Dusun Simorukun, Desa Simongagrok.
Tersangka AS, seorang pengamen, datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dan membawa tamborin kuning. Setelah mengamen, ia melihat sepeda motor Yamaha NMax abu-abu yang terparkir dengan kunci tergantung di dasbor. Melihat kesempatan itu, AS langsung membawa kabur kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Korban yang menyadari motornya hilang segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Dawarblandong pada Selasa, 25 Februari 2025. Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Mojokerto Kota, Unit Reskrim Polsek Dawarblandong berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman. ( Srih )
