Tuban, Liramedia.id – Maraknya tambang atau galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, salah satunya yang berada di Desa, Cokrowati Kecamatan Tambakboyo.
Tambang pasir silika itu sudah lama dan sampai sekarang masih di gali, dan penggalian menggunakan alat berat berjenis Exavator yang berproduksi setiap hari, puluhan mobil sebagai alat penggangkut hasil tambang berjenis dum truck yang keluar masuk galian tersebut,
Saat awak media konfirmasi di galian terkait perizinan kepada dodi Selaku mandor atau pengurus tambang tersebut, menunjukan sikap yang kurang baik terhadap kedatanggan awak media di tempat galian. ( 18/02/2025)
Informasi yang di dapat wartawan, Menurut warga setempat terkait pemilik tambang pasir silika tersebut, di duga Santoso atau yang biasa dikenal pak SAN, Pengusaha tambang asal surabaya.( 07/03/2025 )
Aparat penegak hukum ( APH ) wilayah kabupaten Tuban harap tegas menyikapi adanya dugaan tambag ilegal di berbagai wilayah kecamatan yang ada di Tuban, sesuai denggan pasal 158 Uu Minerba, yang menyatakan bahwa kegiatan pertambanggan tanpa memiliki perizinan resmi, dapat di jatuhkan sanggsi hukum penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dengan denda Rp 100. 000.000.000.00 ( Seratus Milyar Rupiah ) adanya undang-undang Minerba tersebut,
Pemerintah Kabupaten Tuban, khususnya Kapolres Tuban sebagai pemangku wilayah di harapkan tegas dalam menyikapi para oknum tambang yang di duga ilegal. ( Sy/Rs )
